Rabu, 13 November 2013

TUGAS 2-PENGERTIAN BUNGA

A. Pengertian Bunga          
Bunga (interest) dapat dimengerti sebagai uang yang dibayarkan/diterima atas penggunaan sejumlah pinjaman atau sejumlah uang yang disimpan. Dalam pengertian yang lebih luas bunga dapat dianggap sebagai uang yang diperoleh dari investasi sejumlah modal tertentu.
Menurut bahasa interest atau bunga adalah uang yang dikenakan atau dibayar atas penggunaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.
Misalnya, Tuan A meminjamkan uang Rp 1.000.000,- dalam tempo pelunasan 6 bulan, pada saat mengembalikan Tuan A menetapkan tambahan pembayaran sebesar Rp 100.000,-. Tambahan pembayaran Rp 100.000,- disebut sebagai interest atau bunga.



Definisi interest menurut Samuel G. Kling, dalam The Legal Encylopedia for Home and Business, 1960, 246 (IBI,36), “Interest is compensation for the use of money which due.”

Menurut Oxford English Dictionary, 1989, 109 (IBI, 37) mendefinisikan,“Interest is money paid for the use of money lent (the principal), or for forbearance of a debt, according to a fixed ratio (rafe per cent)”.

Usury didefinisikan dalam Oxford English Dictionary, 1989,365 (IBI,37) adalah “The fact or practice of lending money at interest, especially in later use, the practice of charging, taking or contracting to receive, exessive or illegal rate of interest for money on loan.”

Menurut Cardinal de Lugo (1593-1623), mendefinisikan, “Usury is gain immediately arising as an obligation from a loan of mutuum if gain doesn not arise from mutuum but from purchase and sale, however unjust, it is not usury, and likewese if it is not paid as an obligation due but from goodwill, gratitude, or friendship, it is not usury”.



Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interest dan usury merupakan dua konsep yang serupa, yaitu keuntungan yang diharapkan oleh pemberi pinjaman atas peminjaman uang atau barang (mutuum), yang sebenarnya barang atau uang tersebut apabila tidak ada unsur tenaga kerja tidak akan menghasilkan apa-apa.
Usury muncul akibat proses peminjaman dan bukan akibat jual beli, dengan kata lain tambahan dari harga pokok dalam jual beli bukanlah usury atau interest, tetapi laba atau keuntungan.
B.  Macam –Macam Bunga Bank
Menurut Lipsey, Ragan, dan Courant (1997 : 99-100) suku bunga dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu suku bunga nominal dan suku bunga riil.
v    Pada suku bunga nominal menjelaskan bahwa jumlah uang yang dibayarkan harus sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamnya.
v    Sedangkan pada suku bunga riil menjelaskan bahwa selisih antara suku bunga nominal dengan laju invlasi, dimana suku bunga riil lebih menekankan pada rasio daya beli uang yang dibayarkan kembali terhadap daya beli uang yang dipinjam.
Suku Bunga Nominal
Suku bunga nominal adalah suku bunga yang biasa kita lihat bank atau media cetak. Misalnya perusahaan meminjam uang dari bank sebesar $100.000 selama setahun pada suku bunga nominal 10%, maka pada akhir tahun perusahaan harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar $110.000 (yaitu $100.000 x 10%).
Suku bunga nominal cenderung naik seiring dengan angka inflasi. Jika, misalnya, bank memberlakukan suku bunga 10% pada ekspektasi inflasi selama satu tahun ke depan adalah 0%, maka bank mungkin akan memberlakukan suku bunga 13% jika ekspektasi inflasinya adalah 3%.

Suku Bunga Riil

Suku Bunga Riil adalah suku bunga setelah dikurangi dengan inflasi, (atau suku bunga riil = suku bunga nominal – ekspektasi inflasi). Misalnya pada contoh diatas inflasi yang diantisipasi adalah sebesar 3% dan suku bunga nominal naik menjadi 13%, maka suku bunga riil sebenarnya tidak berubah (yaitu 13% – 3%).
Suku bunga riil sangat penting dipertimbangkan. Bagi orang yang menabung uang di bank, misalnya, dengan tingkat suku bunga 5% dan inflasi tahun tersebut ternyata sebesar 4%, maka suku bunga riil yang ia peroleh hanyalah sebesar 1%. Hal ini dikarenakan inflasi yang terjadi selama ia menabung uang telah mengurangi nilai keuntungan (bunga) yang diperoleh.
Sementara bagi orang yang meminjam uang dari bank, jika suku bunga pinjaman sebesar 12% dan tingkat inflasi sebesar 5%, maka suku bunga riil yang harus dibayar hanyalah 8%. Ini dikarenakan harga barang dan jasa (termasuk pendapatan si peminjam) rata-rata naik sebesar 5%, sehingga biaya atas pinjaman (cost of capital) hanya tinggal 8%.


referensi:http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2011/04/23/pengertian-bunga/
http://yuliacihuy.wordpress.com/2011/10/10/ekonomi-teknik-bunga/
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/

Sabtu, 19 Oktober 2013

EKONOMI TEKNIK

   CASH FLOW

Maksud dari Cash flow (aliran kas) adalah “sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari kegiatan/aktivitas atau transaksi bisnis perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai aliran kas yang terdiri dari aliran masuk(debit) dalam perusahaan dan aliran kas keluar(kredit) perusahaan termasuk juga berapa saldonya setiap periode.
Fungsi dari cash flow antara lain adalah:
#sebagai fungsi likuiditas dimana dana yang ada untuk tujuan/rencana memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dicairkan dalam waktu cepat tanpa ada pengurangan investasi awal.
#berfungsi sebagai anti inflasi dimana dana yang disimpan untuk menghindari resiko turunnya daya beli di masa akan datang.
#capital growth yang diperuntukkan untuk menambahkan aset-aset di masa akan datang.
Aliran kas(cash flow) pada awal investasi suatu perusahaan adalah untuk kebutuhan awal bisnis seperti tanah,alat-alat kantor,mobil untuk transportasi dan lain-lain.Aliran awal itu disebut pengeluaran(cash flow out).
Sementara pada aliran kas pada operasionalnya seperti penjualan,pembelian,biaya umum serta kebutuhan administrasi.Disini terjadinya aliran kas keluar dan juga aliran kas yang masuk.
Terminal cash flow pula adalah aliran kas yang berkaitan dengan sisa proyek yang mengandungi sisa proyek serta sisa modal kerja seperti penjualan peralatan-peralatan proyek.
Ada empat langka dalam penyusunan cash flow, yaitu :
1. Menentukan minimum kas
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupi deficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.



CONTOH SOAL CASH FLOW

Contoh 1
Buktikan bahwa nilai NPV pada tabel dibawah ini sama dengan jika dihitung dengan cash flow diagram.



P = -20000 + (-15000) (P/F, i, 1) + (-5000) (P/F, i, 2) + (-6000) (P/A, i, 2) (P/F, i, 2) + (-7000) (P/A, i, 2) (P/F, i, 4) + (-8000) (P/F, i, 7) + (-9000) (P/F, i, 8) + (-10000) (P/F, i, 9) + (-11000) (P/F, i, 10)

P = -20000 + (-15000) (0,8475) + (-5000) (0,7182) + (-6000) (1,5656) (0,7182) + (-7000) (1,5656) (0,5158) + (-8000) (0,3139) + (-9000) (0,2660) + (-10000) (0,2255) + (-11000) (0,1911)

P = - Rp. 57.965,03888-




P = 10000 (P/F, i, 2) + 12000 (P/F, i, 3)  + 14000 (P/F, i, 4) + 17000 (P/F, i, 5) + 21000 (P/F, i, 6) + 25000 (P/F, i, 7) + 30000 (P/F, i, 8) + 36000 (P/F, i, 9) + 43000 (P/F, i, 10)

P = 10000 (0,7182) + 12000 (0,6086) + 14000 (0,5158) + 17000 (0,4371) + 21000 (0,3704) + 25000 (0,3139) + 30000 (0,2660) + 36000 (0,2255) + 43000 (0,1911)

P=  Rp. 69.078,3


Nilai P keseluruhan = Benefit – Total Cost
                                = 69.078,3 – 57.965,03888
                                =  11.113,26112
Jadi, nilai P keseleruhan adalah Rp. 11.113.261,12,-
Sehingga terbukti perhitungan pada cash flow diagram ± sama dengan NPV pada tabel.


Contoh 2
Perusahaan mempertimbangkan penambahan suatu alat pada mesin produksi guna mengurangi biaya pengeluaran, yakni penambahan alat A dan penambahan alat B. Kedua alat tersebut masing-masing $1.000 dan mempunyai umur efektif 5 tahun dengan tanpa nilai sisa. Pengurangan biaya dengan penambahan Alat A adalah $300 per tahun. Pengurangan biaya dengan penambahan alat B $400 pada tahun pertaman dan menurun $50 setiap tahunnya. Dengan i=7% alat mana yang dipilih?

Penyelesaian:
Harga masing-masing alat A dan B sama, sehingga tidak menjadi pertimbangan. Cashflow masing-masing alat:
PW benefit of A = 300 (P/A,7%,5) = 300 (4,100) = $ 1.230
PW benefit of B = 400 (P/A,7%,5) – 50 (P/G,7%,5) = 400 (4,100) – 50 (7,647) = $ 1.257,65

Alat B menghasilkan benefit yang lebih besar sehingga untuk selama 5 tahun menjadi alternatif yang menguntungkan, bahkan di tahun pertama dan kedua menghasilkan return yang lebih besar dari alat A.


sumber: http://yogiefebryanekotek.blogspot.com/



Contoh 3
Putri adalah pemegang polis asuransi beasiswa. Tiap bulan biayanya sebesar $100 selama 13 tahun. Berapa seharusnya uang yang putri terima jika bunganya sebesar 20% per tahun?

Solusi :

Diketahui : A = $100 x 12 bulan = $1200
i% =20%
n = 13 tahun
ditanya : F…?
Cash flow diagram?

Jawab:

Cash flow diagram:




Cara pertama dengan menggunakan notasi perhitungan standar:

F = A (F/A ; i% ; n)
F = $1200 (F/A ; 20% ; 13)

F = A [(1+i%)^n -1] / i% 
F = $1200 [(1+20%)^13 -1] / 20% 
F = $1200 [(1+0,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [(1,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [10,699 -1] / 0,20
F = $1200 [9,699] / 0,20
F = $11639,185 / 0,20
F = $58196

Cara kedua dengan menggunakan tabel suku bunga**:

F = A (F/A ; i% ; n)
F = $1200 (F/A ; 20% ; 13)
F = $1200 (48,497**)
F = $58196



Contoh 4

Saya mendepositokan sebesar $3500 dengan bunga 9%. Berapa jumlah uang saya pada akhir tahun ke -7 serta buat diagram cash flownya ?

Solusi:

Diketahui : P = $3500
i% =9%
n = 5 tahun
ditanya : F…?
Cash flow diagram?

Jawab:


Cash flow diagram:



F….?

Cara pertama dengan menggunakan notasi perhitungan standar:

F = P (F/P ; i% ; n)
F = $3500 (F/P ; 9% ; 7)

F = P (1+i%)^n
F = $3500 (1+9%)^7
F = $3500 (1+0,09)^7
F = $3500 (1,09)^7
F = $3500 (1,828)
F = $6398

Cara kedua dengan menggunakan tabel suku bunga**:

F = P (F/P ; i% ; n)
F = $3500 (F/P ; 9% ; 7)
F = $3500 (1,828**)
F = $6398

sumber:http://atterratotus.blogspot.com/2009/12/cash-flow.html

Contoh 5

Berapa besar setoran yang sama besar setiap tahun yang harus disetorkan agar dapat mengakumulasi  $2.143,60 pada saat penyetoran tahunan kedelapan? 

EKONOMI TEKNIK

RUANG LINGKUP EKONOMI TEKNIK

      Ekonomi teknik adalah penentuan faktor-faktor dan kriteria ekonomi yang digunakan ketika satu atau lebih alternatif dipertimbangkan untuk dipilih dalam menyelesaikan suatu masalah di bidang teknik. Bisa juga dikatakan bahwa ekonomi teknik adalah sekumpulan teknik matematika yang menyederhanakan perbandingan ekonomi dalam suatu kasus di bidang teknik. Ilmu ekonomi tidak pernah lepas dari ilmu teknik, terutama dalam perancangan dan penerapannya di masyarakat. Dalam hal tersebut, selalu ada beberapa alternatif dalam pelaksanaannya yang masing-masing alternatif memiliki keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda jenis dan jumlahnya. Namun penyelesaian masalah tersebut selalu memiliki kriteria ekonomi, dan kriteria tersebut digunakan untuk memilih satu dari banyak alternatif yang tersedia tersebut.

 Asal Mula Ekonomi Teknik              
              Yang pertama menekuni bidang ini adalah Arthur M. Wellington. Pada akhir abad ke-19, seorang insinyur sipil bidang keahlian bangunan jalan kereta api di Amerika Serikat.

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN EKOTEK
Menurut Newman (1988), proses pengambilan keputusan yang rasional biasanya terdiri dari 8 langkah, yaitu:

Pengenalan / identifikasi masalah
·         Pendenifikasi tujuan
·         Pengunpulan data yang di perlukan
·         Identifikasi altenatif yang mungkin / layak
·         Pemilihan kreteria untuk menentukan alternative terbaik
·         Penentuan hubungan antara tujuan, alternative, data & criteria è membuat model.
·         Memprediksi hasil dari setiap alternative
·         Memilih alternative terbaik untuk mencapai tujuan

1.    Pengenalan / Identifikasi masalah
Langkah pertama dalam pengabilan keputusan adalah mengenali masalah yang ada. Suatu masalah timbul apabila ada perbedaan antara keinginan yang di tetapkan dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi. Adanya perbedaan ini tidak menjamin bahwa seseorabg akan langsung membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah. Pertama, yang harus kita lakukan yaitu mengetahui adanya perbedaan. Kita harus mengetahui adanya masalah sebelum mulai mencari pemecahan masalah. Kedua, menyadari adanya perbedaan antara keinginana yana di tetapkan dan kenyataan yang sesungguhnya tidaklah cukup untuk memulai pengambilan keputusan. Kita harus termotivsi untunk mengurangi perbedaan tersebut. Ketiga, selain hal-hal tersebut kita juga harus memiliki peengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sumbe-sumber daya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

2.    Pendenifisi tujuan
Setelah langkah pertama kita temukan, dilanjutkan dengan melakukan pendenifisi tujuan dari keputusan yang akan kita ambil nanti. Ada beberapa tujuan diantaranya :
Eksplorasi (exploration), berkaitan dengan upaya untuk menentukan apakah suatu fenomena ada atau tidak.
Deskripsi (description), berkaitan dengan pengkajian fenomena secara lebih rinci atau membedakannya dgn fenomena yang lain
Prediksi (prediction), berupaya mengidentifikasi hubungan (keterkaitan) yang memungkinkan kita berspekulasi (menghitung) tentang sesuatu hal (X) dengan mengetahui (berdasar) hal yang lain (Y).
Eksplanasi (explanation), mengkaji hubungan sebab-akibat diantara dua fenomena atau lebih.
Aksi (action), dapat meneruskan salah satu tujuan di atas dengan penetapan persyaratan untuk menemukan solusi dengan bertindak sesuatu.
Setelah kita mengetahui jenis tujuan apa yang kita anbil nanti berupa sebuah keputusan, mulailah menbuat beberapa keputusan dan menyeleksi keputusan yang mana yang sesuai dari tujuan di atas.

3.    Mengumpulkan data yang di perlukan
Setelah langkah ke 2 dilakukan selanjutnya adalah mulai mengumpukan data yang di perlukan agar bisa memperoleh alternative keputusan yang di nginkan.

4.    Identifikasi alternative yang mungkin / layak
Mulai mengumpulkan semua alternative yang mungkin bisa di ambil keputusan sebanyak mungkin.

5.    Pemilihan kreteria untuk menentukan alternative terbaik dan Penentuan hubungan antara tujuan, alternative, data & criteria è membuat model
Dari sekian identifikasi alternative yang mungkin dan layak, rumuskan alternative yang paling berhubungan antara tujuan data dan criteria yang di inginkan. Itulah yang akan mejadi alternative dari permasalahan yang akan menjadi sebuah keputusan.

6.    Memprediksi hasil dari setiap alternative dan Memilih alternative terbaik untuk mencapai tujuan
Setelah memilih alternative yang. paling mendekati dari tujuan hal yang selanjutnya di lakukan adalah mulai memprediksi dari setiap altenatif yang di pilih. Apakah nanti akan sesuai dengan tujuan yang di inginkan. Dalam prose ini sangat di perlukan perhitungan yang akurat dari segala sisi agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian harinya.
Dari hasil prediksi inilah yang akan menunjukan manakah alternative yang baik untuk di buat sebagai keputusan dari masalah yang ada.

TAHAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan yang rasional merupakan proses yang komplek. Delapan step rational decision making proses:
1. Mengenal Permasalahan
2. Definisikan Tujuan
3. Kumpulkan Data yang Relevan
4. Identifikasi alternative yang memungkinkan (feasible)
5. Seleksi kriteria untuk pertimbangan alternatif terbaik
6. Modelkan hubungan antara kriteria, data dan alternatif
7. Prediksi hasil dari semua alternatif
8. Pilih alternatif terbaik

ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PROSESNYA
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. Langkah-langkah pengambilan keputusan dapat dilihat pada gambar berikut.
Analisis ekonomi teknik (engineering economic analysis) adalah bagian dari ilmu ekonomi yang diaplikasikan pada proyek-proyek teknik. Digunakan oleh para insinyur untuk mencari solusi terbaik dengan mengukur nilai ekonomi dari setiap alternatif solusi yang potensial.
Masalah yang dapat diselesaikan menggunakan alnalisis ekonomi teknik adalah masalah yang memiliki tiga karakteristik berikut:
Masalah itu cukup penting, dan memerlukan pemikiran dan usaha serius dalam pemecahannya.
Masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dalam benak kita tapi memerlukan analisis yang teliti yang mengorganisasikan setiap elemen masalah dan semua konsekuensi yang mungkin terjadi, dan tidak dapat diselesaikan sekaligus.
Masalah itu memiliki aspek ekononis  yang cukup penting sebagai komponen yang mengarahkan analisis pada keputusan.

PEMECAHAN MASALAH
Mengenali Masalah
John Dewey seorang filsuf Amerika mengatakan “Suatu masalah yang didefinisikan secara benar adalah masalah yang sebagian telah terselesaikan”. Itu berarti hanya masalah yang telah dikenali dengan benarlah yang berpotensi untuk diselesaikan, tanpa mengenali masalah dengan benar kita akan tersesat sehingga solusi yang tepat tidak akan pernah tercapai. Masalah dapat dikenali oleh berbagai pihak terkait, bisa oleh pemilik masalah sebagai pengambil keputusan, pemecah masalah seperti insinyur atau manajer, atau oleh para operator yang langsung berhubungan dengan hal-hal teknis.
Beberapa masalah berikut cocok diselesaikan dengan analisis ekonomi teknis, identifikasi yang mana saja?
Mana yang lebih baik membeli mobil bermesin disel atau bermesin bensin?
Haruskah mesin otomatis dibeli untuk menggantikan tiga orang pekerja manual saat ini?
Apakah bijak menjadwalkan kelas subuh untuk menhindari kemacetan di pagi hari?
Apakah lebih baik anda pindah jurusan ke Teknik Listrik?
Seseorang yang akan anda nikahi bekerja dengan gaji yang rendah, sedangkan yang lain adalah profesional bergaji tinggi, mana yang akan anda pilih?
Menetapkan Tujuan dan Sasaran
Masalah adalah situasi yang menghambat tercapainya suatu tujuan yang telah ditentukan. Di perusahaan masalah utama akan terkait dengan tidak tercapainya profit, dan masalah yang dihadapi para individu umumnya terkait dengan tidak tercapainya kepuasan. Tujuan-tujuan yang bersifat umum diatas seringkali diuraikan menjadi tujuan yang lebih sempit, spesifik, dan kuantitatif. Misalnya “perusahaan harus membuat 1000 unit produk bulan ini” atau “saya harus melunasi cicilan rumah tahun ini”adalah sasaran yang menggambarkan  tujuan.

ANALISA PRIBADI
 Jadi bahwa ekonomi teknik adalah sekumpulan teknik matematika yang menyederhanakan perbandingan ekonomi dalam suatu kasus di bidang teknik.

HUBUNGAN EKOTEK DENGAN ELEKTRO
 Hubungannya sangat erat karena kita bisa menentukan biaya keuntungan dan kerugian untuk ke depannya.

CONTOH DIDISIPLIN ILMU ELEKTRO
 Contoh sebagian dari disiplin ilmu elektro ini tentang kontrol , optimasi sistem , proses produksi , perencanaan instalasi  dan sistem informasi industri, dan sebagainya sebagai dasar untuk memberikan kontribusi baik dalam Industri  jasa maupun Industri  manufaktur. Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.





drw.politekniktelkom.ac.id/.../Ekonomi%20Teknik/DIKTAT%20EKON...

Senin, 10 Juni 2013

Sejarah Tugu Kujang Bogor

Tugu Kujang di kota Bogor, pasti setiap orang sudah mengenalnya, terutama bagi warga Jawa Barat khususnya. Tugu ini terletak di Jalan Pajajaran didepan Botanical Square yang bersebelahan dengan kampus IPB, dan diujung jalan dari Kebun Raya Bogor. Tugu yang berdiri kokoh ini merupakan lambang bagi kota Bogor sebagaimana layaknya pada kota-kota lainnya di Indonesia. Tugu setinggi kira-kira 25 M ini dibangun pada 4 Mei 1982 diatas sebuah lahan seluas 26M x 23M dan diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 80jt.
Nama Kujang sendiri diambil dari nama sebuah senjata pusaka tradisional etnis Sunda yang diyakini memiliki kekuatan gaib. Pusaka Kujang itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Pajajaran pada abad ke-14 Masehi, di masa pemerintahan Prabu Siliwangi. Di masa lalu Kujang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Sunda karena fungsinya sebagai peralatan pertanian. Pernyataan ini tertera dalam naskah kuno Sanghyang Siksa Kanda Ng Karesian (1518 M) maupun tradisi lisan yang berkembang di beberapa daerah diantaranya di daerah Rancah, Ciamis. Bukti yang memperkuat pernyataan bahwa kujang sebagai peralatan berladang masih dapat kita saksikan hingga saat ini pada masyarakat Baduy, Banten dan Pancer Pangawinan di Sukabumi.
Dengan perkembangan kemajuan, teknologi, budaya, sosial dan ekonomi masyarakat Sunda, Kujang pun mengalami perkembangan dan pergeseran bentuk, fungsi dan makna. Dari sebuah peralatan pertanian, kujang berkembang menjadi sebuah benda yang memiliki karakter tersendiri dan cenderung menjadi senjata yang bernilai simbolik dan sakral. Wujud baru kujang tersebut seperti yang kita kenal saat ini diperkirakan lahir antara abad 9 sampai abad 12.
Pusaka atau senjata tradisional bagi masayarakat Jawa Barat itu, kemudian oleh masyarakat di Kota Bogor dijadikan sebagai lambang Kota Bogor dan untuk mengenangnya kini pusaka kujang juga diabadikan di sebuah tugu yang kini kita kenal dengan nama Tugu Kujang. Adapun ornamen berupa pusaka kujang yang berdiri kokoh di atas Tugu Kujang tersebut sebetulnya memiliki berat -+800 kg, dengan tinggi pusaka mencapai 7 m. Untuk mempercantik penampilan pusaka itu, juga dilapisi dengan bahan stainless steel, tembaga dan bahan kuningan.
Tugu Kujang tidak pernah kesepian, karena terletak pada persimpangan jalan yang padat. Tapi sayang terkadang terlalu kumuh dilihat karena banyaknya angkutan umum (angkot) yang ngetem disekitar lokasi tugu meskipun sudah sering dihalau petugas. Semoga Pemkot Bogor bisa lebih memperhatikan perawatan tugu ini yang merupakan kebanggaan dari warga Bogor.

MASALAH KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

                         Dalam postingan minggu ini akan membahas sebuah masalah kependudukan di negara tercinta ini, Indonesia.  Sebelum masuk ke dalam sebuah masalah, alangkah baiknya kita mengenal dan mengerti apa definisi dari sebuah penduduk itu. Berdasarkan Link kompasiana yang di maksud dengan Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS), basil census pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
                        Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan hutan musim. Flora Indonesia bagian timur banyak memiliki persamaan dengan wilayah Australia sehingga sering dinamakan torn Australis. Sebagian besar flora Indonesia bagian timur terdapat di Papua. jenis vegetasinya terdiri atas hutan hujan tropis, hutan mangrove (bakau), dan hutan pegunungan.
                        Begitu banyaknya masalah yang ada di negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah topik permasalahan Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda negara harus memilih negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang berlaku. Lebih jelasnya, penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
                   Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
 Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
                        Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
               Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
                 Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
                  Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
                Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
                 Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
                        Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth.
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization.
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration.