Jumat, 23 November 2012

Penambangan Liar




KOMPAS.com/Hendra CiptoAktivitas Tambang Liar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang bakal ditutup.
GOWA, KOMPAS.com - Tambang liar di empat kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus beraktivitas dan dianggap tidak mempedulikan lingkungan. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) akan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Keempat kecamatan itu masing-masing Bontonompo, Bajeng, Pallangga dan Bontomarannu. Aktivitas tambang liar sangat meresahkan warga. Bahkan kondisi lingkungan di area penambangan itu pun sangat memprihatinkan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat dari keempat kecamatan itu, baik melalui SMS maupun laporan langsung dari masyarakat termasuk hasil pemantauan kita di lapangan, aktivitas tambang liar ini memang sudah sangat meresahkan warga," kata Kepala Distamben Gowa, Syafruddin Ardan di Sungguminasa, Rabu (3/10/2012).

Menurut Syafruddin, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada para oknum penambang yang melakukan aktivitas penambangan.Bahkan peringatan langsung maupun tertulis sudah banyak kali dilakukan. Namun semuanya tidak pernah digubris oleh para oknum penambang liar.
Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya.
Ia berharap kerjasama dengan tim terpadu penertiban tambang kabupaten maupun pihak muspida kecamatan mampu secepat mungkin mengambil langkah-langkah tegas guna menghentikan aktivitas tambang liar yang kian liar itu.

"Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya. Perbuatan atau ulah para oknum penambang liar ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Oleh sebab itu, para oknum penambang ilegal tersebut sudah bisa dikenai sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya.

"Sudah merusak lingkungan, aktivitas para oknum penambang liar ini pun merugikan Pemkab karena mereka tidak membayar sepeserpun retribusi sebagai sumber PAD. Ini kan sudah sangat keterlaluan namanya," ujar Syafruddin
.

Pasca Penambangan


Pengelolaan Lahan Pasca Penambangan Batubara di Kalimantan

PENDAHULUAN

Batubara
     Batubara adalah sisa tumbuhan dari jaman prasejarah yang berubah bentuk yang awalnya berakumulasi di rawa dan lahan gambut. Batubara adalah bahan bakar fosil. Batu bara dapat terbakar, terbentuk dari endapan, batuan organik yang terutama terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen. Batubara terbentuk dari tumbuhan yang telah terkonsolidasi antara strata batuan lainnya dan diubah oleh kombinasi pengaruh tekanan dan panas selama jutaan tahun sehingga membentuk lapisan batubara.

Jenis-jenis Batu Bara

     Tingkat perubahan yang dialami batubara, dari gambut sampai menjadi antrasit disebut sebagai pengarangan memiliki hubungan yang penting dan hubungan tersebut disebut sebagai ‘tingkat mutu’ batubara. Batubara dengan mutu yang rendah, seperti batubara muda dan subbitumen biasanya lebih lembut dengan materi yang rapuh dan berwarna suram seperti tanah. Batubara muda memilih tingkat kelembaban yang tinggi dan kandungan karbon yang rendah, dan dengan demikian kandungan energinya rendah.
Batubara dengan mutu yang lebih tinggi umumnya lebih keras dan kuat dan seringkali berwarna hitam cemerlang seperti kaca. Batubara dengan mutu yang lebih tinggi memiliki kandungan karbon yang lebih banyak, tingkat kelembaban yang lebih rendah dan menghasilkan energi yang lebih banyak. Antrasit adalah batubara dengan mutu yang paling baik dan dengan demikian memiliki kandungan karbon dan energi yang lebih tinggi serta tingkat kelembaban yang lebih rendah.

KONDISI WILAYAH

     Pulau Kalimantan selain kaya dengan keanekaragaman hayati, ternyata memiliki kandungan bahan galian yang cukup potensial untuk ditambang. Jenis-jenis bahan galian yang terdapat di Kalimantan menurut golongannya antara lain adalah : bahan galian golongan A : batubara, minyak bumi, nikel, besi dan mineral berat; bahan galian golongan B : emas, intan, timah hitam dan seng, antimon, pasir kwarsa, kaolin, gips, fosfat, kwarsa kristal dan golongan C adalah batu kapur, batu gunung, batu kerikil, pasir dan tanah liat. Sampai saat ini, penambangan batubara telah dilakukan dan juga direncanakan di berbagai lokasi yang tersebar dibeberapa Provinsi, di wilayah Kalimantan. Sebagian besar potensi tambang batubara tersebut terdapat di dalam kawasan hutan, bukan hanya di dalam kawasan hutan produksi tetapi juga terdapat di dalam beberapa kawasan lindung seperti taman nasional.

PERMASALAHAN
     Secara umum, tahapan penambangan batubara meliputi : (1) pembersihan lahan/pembebasan vegetasi (land clearing); (2) pengupasan dan penimbunan tanah penutup; (3) penggalian batubara; (4) penirisan tambang; (5) pengangkutan dan (6) reklamasi lahan bekas penambangan. Tahapan operasional penambangan tersebut dapat berlangsung pada suatu unit lokasi penambangan dan dimungkinkan pula dapat terjadi secara simultan di beberapa lokasi penambangan, (Stefanko, R, 1983).
Pada umumnya, rehabilitasi lahan tempat penimbunan batuan penutup penggalian batubara meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: (1) perencanaan rehabilitasi lahan; (2) pemindahan tanah, (top soil dan sub soil); (3) penempatan batuan penutup yang be ras al dari lubang tambang (pit); (4) pembentukan timbunan batuan penutup agar lerengnya tidak terlalu curam; (5) penutupan timbunan dengan lapisan tanah lempung yang dipadatkan atau lapisan batuan yang tidak reaktif untuk mencegah terjadinya air asam tambang; (6) pembuatan sarana drainase, untuk mengendalikan aliran air permukaan; (7) penempatan tanah di atas permukaan timbunan batuan penutup; (8) penanaman vegetasi; (9) pemeliharaan tanaman dan (10) pemantauan periodik.
Dampak negatif dari kegiatan pembersihan lahan, pengupasan dan penimbunan tanah penutup dan penggalian batubara bila tidak segera diatasi akan meninggalkan dampak negatif yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Misalnya, keterlambatan dalam pengelolaan tanah galian dan tanah timbunan dapat mengakibatkan terjadinya erosi dan sedimentasi yang cukup parah, terlebih-lebih bila lokasi tersebut berdekatan dengan lokasi pemukiman penduduk.
Disamping itu, Kalimantan adalah salah satu wilayah di Indonesia dengan karakteristik tanah tipikal yang umumnya dalam proses eksplorasi lahannya memerlukan penanganan khusus secara geoteknik. Hal ini dikarenakan kondisi tanah yang relatif sensitif terhadap perubahan di sekelilingnya seperti akibat galian dan perubahan cuaca.

KONDISI FISIK LAHAN PASCA PENAMBANGAN BATUBARA

     Kasus-kasus umum yang banyak terjadi pada lahan-lahan terekspose akibat galian adalah erosi, kelongsoran dan degradasi kuat pergeseran tanah pada tanah-tanah ekspansif. Pengupasan tanah atasan (top soil) yang dilakukan pada saat menambang batubara, seringkali berpengaruh terhadap benih-benih yang tersimpan alami dalam top soil tersebut yang berpotensi dalam regenerasi hutan. Erosi adalah perpindahan dan kehilangan massa tanah yang disebabkan oleh air, gravitasi atau angin.
Pada kegiatan penambangan batubara, erosi diyakini banyak disebabkan oleh gaya yang berasal dari air jatuh atau aliran air. Aliran air pada permukaan tanah membawa partikel-partikel tanah yang telah diceraiberaikan; semakin cepat aliran pada permukaan tanah semakin banyak pula partikel-partikel tanah yang bisa diceraiberaikan dan dibawa oleh aliran sehingga terbentuk “riil” dan “gully” pada daerah datar. Potensi erosi di berbagai lokasi dipengaruhi antara lain oleh 4 faktor yaitu : (1) karakteristik tanah; (2) vegetasi yang tumbuh; (3) topografi setempat dan (4) iklim di lokasi tersebut. (R. U. Cooke and J. C. Doornkamp, 1990)
Sedimentasi adalah peristiwa pengendapan partikel-partikel tanah yang telah dibawa oleh aliran air. Sedimentasi terjadi pada saat kecepatan aliran dimana partikel tanah menjadi suspensi melambat mencapai kondisi dimana partikel air tersebut mengendap. Sedimentasi yang terjadi dapat menimbulkan pendangkalan pada sungai, kolam dan penimbunan sedimen pada lokasi-lokasi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemungkinan bahaya atau dampak negatif yang ditimbulkan berupa erosi dan sedimentasi, maka rehabilitasi lahan pasca penambangan batubara mutlak harus segera dilakukan, tanpa harus menunggu kontrak kerja penambangan berakhir.
Kondisi lahan yang merupakan perpaduan sifat-sifat fisik, kimia dan biologi tanah, merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan revegetasi lahan pasca penambangan batubara. Revegatasi lahan pasca penambangan tidak semudah yang diperkirakan karena pada lahan bekas penambangan biasanya tidak mudah memperoleh tanah atasan. Kalaupun ada, tanah tersebut seringkali tererosi, telah menjadi padat, dan kadang-kadang masih tercampur dengan bahan tambang kemudian permukaan tanah masih belum stabil atau sukar distabilkan. Disamping itu keadaan lahan tersebut sangat tidak subur atau terlalu asam/basa atau kadang-kadang mengandung senyawa toksik, (Kustiawan, 1990).
Berdasarkan hasil penelitian di lokasi penambangan batubara PT. Multi Harapan Utama, Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, beberapa sifat fisik dan kimia tanah yang diambil dari kedalaman 0-20 cm lahan bekas penambangan batubara yang siap tanam sebagai berikut : tekstur tanah cukup beragam mulai lempung sampai lempung liat berpasir; pH tanah secara umum tergolong masam dan agak masam; kadar nitrogen total tergolong sangat rendah; kandungan fospor tersedia cukup beragam; kapasitas tukar kation tergolong rendah sampai dengan sedang dan nilai tukar kation masing-masing sebagai berikut : Ca++ = beragam dari rendah, sedang sampai dengan tinggi; Mg++ = tinggi; K+ = sedang; Na+ = tinggi. Lahan penanaman tersebut merupakan akumulasi tanah urugan yang tercampur ketika dalam proses penimbunan, (Kustiawan dan Sutisna, 1994).
Perkembangan profil tanah 1, 4, dan 6 tahun setelah kegiatan penambangan berakhir tersebut diuraikan sebagai berikut ini. Pada profil tanah bekas penambangan 1 tahun batas lapisan A dan lapisan B relatif mudah dikenali, batas-batas lapisan lainnya tidak jelas. Warna tanah, pada lapisan A ini adalah 7,5 YR 4/2, sedangkan pada lapisan B adalah 7,5 YR 7/8. Struktur tanah juga menjadi hancur akibat proses penimbunan kembali tanah di blok bekas penambangan. Lapisan sub soil memiliki tekstur lempung berdebu dan lempung liat berpasir sedangkan lapisan top soil mempunyai tekstur lempung liat berpasir. Tanah bekas penambangan 1 tahun ini belum menunjukkan terbentuknya lapisan bahan organik baru yang dihasilkan dari jenis-jenis yang ditanam di lokasi tersebut, (Padlie, 1997).
Pada profil tanah bekas penambangan 4 tahun terdapat lebih banyak parameter-parameter yang dapat diamati dibandingkan dengan keadaan bekas penambangan 1 tahun. Ketebalan top soil relatif tipis yaitu 0-7 cm, warna tanah pada horison permukaan 0-7 cm adalah 7,5 YR 4/6, pada kedalaman 7-45 cm adalah 7,5 YR 6/8, dan pada kedalaman 45-100 cm adalah 7,5 YR 4/1. Keadaan ini bila dibandingkan dengan areal bekas penambangan 1 tahun mempunyai variasi warna yang lebih banyak. Tekstur tanah di plot ini adalah pasir berlempung di lapisan atas dan tekstur pasir pada lapisan di bawahnya dengan kadar fraksi pasir kasar dan sedang tertinggi 48,64% dan terendah 31,84%. Untuk fraksi pasir halus kadar tertingginya adalah 50,91% dan terendah 40,11%, sedangkan kadar liat tertinggi hanya 5,25% dan terendah sebesar 1,21%. Lapisan atas tanah di plot ini (0-7 cm) berstruktur remah-halus-lemah sedangkan pada bagian bawahnya (7-45 cm) mempunyai struktur gumpal bersudut-halus/sedang-kuat, (Padlie, 1997).
Tanah pada areal bekas penambangan 6 tahun, tergolong lembab dengan nilai konsistensi sangat gembur pada lapisan atas, kuat/teguh pada lapisan bawah, dan sangat gembur pada lapisan paling bawah. Rata-rata Bulk Density tanah pada areal tersebut adalah sebesar 1,467 gr/cm3. Lapisan top soil pada bekas blok penambangan ini lebih tebal dari lapisan top soil areal 4 tahun, yaitu 0-8 cm. Warna tanah pada lapisan teratas adalah 7,5 YR 5/3 dan menjadi 7,5 YR 5/6 pada lapisan bawah (8-30 cm). Chroma (kekuatan warna/kemurnian warna) bertambah lagi pada kedalaman 30-78 cm menjadi 7,5 YR 5/8 dengan batas-batas horizon yang dapat diamati dengan tegas. Tekstur tanah pada lapisan atas adalah geluh berpasir pada bagian bawahnya bertekstur geluh berdebu. Kadar fraksi liat tertinggi adalah 19,25% dan terendah 11,25%. Struktur tanah lapisan atas (0-8 cm) adalah remah-halus-lemah, pada bagian bawah (8-30 cm) mempunyai struktur gumpal bersudut sedang-sedang, dan pada kedalaman paling bawah (30-100 cm) gumpal bersudut-halus-sedang. Konsistensi tanah dalam suasana lembab pada blok 6 tahun ini tergolong sangat gembur pada lapisan atas dan gembur pada lapisan bawah. Bulk Density rata-rata pada areal tersebut adalah sebesar 1,40 gr/cm3. Nilai ini lebih rendah dari Bulk Density tanah 4 tahun dan cenderung mendekati nilai Bulk Density tanah hutan sekunder terdekat (1,43 gr/cm3), (Padlie, 1997).

KONDISI BIOTIS LAHAN PASCA PENAMBANGAN BATUBARA

     Sukses terbentuknya suatu hutan terdiri dari tahap-tahap yang teratur dimulai dengan tahap datangnya suatu jenis tumbuhan baru ke suatu tempat tumbuh yang disebut tahap invasi, kemudian tumbuhan tadi mengadakan penyesuaian atau adaptasi, dan setelah beradaptasi hidup bersamaan dengan tumbuhan pendatang lain, yang disebut dengan tahap agregasi, kemudian berlanjut dengan tahap persaingan dan bila telah mengalami keseimbangan disebut sebagai tahap stabilisasi, (Soerianegara dan Indrawan, 1976).
Dengan memperhatikan proses penambangan batubara yang demikian destruktif sudah dapat diperkirakan bahwa suksesi tumbuhan alami di lahan pasca penambangan batubara akan berjalan lambat, bila tidak ada perlakuan-perlakuan yang menstimulasi berlangsungnya proses suksesi tersebut.
Analisis vegetasi pada lahan bekas tambang batubara sistem terbuka yang berumur 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun setelah kegiatan penambangan, dilakukan di PT. Kitadin, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara yang hasil penelitiannya sebagai berikut, pada lahan yang berumur 1 tahun, tanah dengan pH sangat alkalis berwarna keputihan pada permukaan, dan beberapa centimeter dari permukaan, tanah terlihat abu-abu kehitaman dan sangat keras, agregat tanah sangat kuat, dibuktikan dengan sulitnya memecah bongkahan tanah dengan tangan maupun kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tanah pada lahan tersebut masih memiliki sifat asli batuan. Tidak ada satupun jenis vegetasi yang tumbuh pada lahan bekas tambang berumur 1 tahun ini, (Nuripto, 1995).
Pada lahan umur 3 tahun, kondisi tanah masih sangat keras, gersang dan berwarna kelabu, sangat sulit ditembus air. Hal ini dibuktikan dengan adanya cekungan yang masih banyak airnya dan tanah di sekitarnya masih lembek, meskipun hari panas. pH tanah yang sangat tinggi yaitu 8,51 sebenarnya merupakan kondisi umum pada daerah pertambangan, vegetasi yang terdapat pada lahan umur 3 tahun, hanya 1 jenis vegetasi saja yaitu seri (Muntingia calabura) dari suku Tiliaceae dengan jumlah individu perhekter 300 individu yang masih dalam tingkat pancang (tinggi lebih dari 1,5 meter sampai diameter batang 10 cm) Rumput-rumputan mulai terlihat hanya pada tanah-tanah yang tidak terlalu keras dan di pinggir-pinggir lahan, (Nuripto, 1995).
Tanah pada lahan bekas tambang umur 1 dan 3 tahun, belum menunjukkan ciri-ciri umum tanah, karena pada lahan tersebut tidak terdapat bahan organik dan agregat masih sangat kuat sehingga ketersediaan udara sangat minim. Agregat yang masih sangat kuat pada lahan umur 1 dan 3 tahun juga mengakibatkan tanaman tidak mampu tumbuh pada lahan tersebut, karena tidak tersedianya udara yang cukup bagi kehidupan tanaman. Pada lahan berumur 7 tahun, vegetasi sudah banyak terdapat, tetapi semua vegetasi pada areal ini daunnya berwarna kuning dan pertumbuhannya tampak kerdil. pH tanah pada lahan ini masih cukup tinggi yaitu 8,48 (alkalis).   Pada lahan ini hanya dijumpai 7 jenis tumbuhan yaitu : sesirihan (Piper aduncum), Nuklea (Nauclea orientalis), Laban (Vitex pubescens), Clerodendrum sp., Phychotria viridifolia, Karamunting (Melastoma malabathricum), dan Akasia (Acacia auriculiformis) dari 5 suku yaitu; Piperaceae, Rubiaceae, Verbenaceae, Melastomaceae dan Fabaceae, (Nuripto, 1995).
Dari hasil penelitian, ternyata pada lahan bekas tambang batubara umur 5 tahun, vegetasi tingkat pancang, yang mendominasi adalah jenis Sesirihan (Piper aduncum) dengan Nilai Penting Jenis (NPJ) sebesar 149,88% kemudian diikuti oleh Nuklea (Nauclea orientalis) dengan NPJ 108,86% dan Akasia (Acacia auriculiformis) menempati urutan ketiga dengan NPJ sebesar 13,92%, (Kustiawan dan Sutisna,1994).

PEMBAHASAN

     Memperhatikan perkembangan vegetasi dan kondisi pada lahan bekas galian tambang batubara yang telah diuraikan dimuka, ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas secara terpadu. Hasil analisis vegetasi pada lahan bekas tambang batubara sistem terbuka yang telah berumur 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun setelah kegiatan penambangan, menunjukkan bahwa sampai dengan 1 tahun, belum ada satu jenis vegetasi yang dapat tumbuh, sedangkan pada umur 3 tahun setelah penambangan hanya ada satu jenis tumbuhan yaitu Muntingia calabura yang baru menginvasi lahan tersebut. Kemudian, pada lahan yang berumur 5 tahun setelah penambangan, baru ada 7 jenis tumbuhan yang bisa tumbuh di lokasi tersebut. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sangat sukar untuk mengandalkan suksesi alami yang hanya tergantung pada kondisi alam, diperlukan adanya sejumlah perlakuan-perlakuan yang dapat menstimulasi atau mempercepat proses revegetasi.
 Faktor-faktor yang menyebabkan kesukaran hidupnya tumbuhan di lokasi tersebut, antara lain adalah : (1) masih kuatnya agregat tanah/batuan timbunan yang diangkut dari tempat-tempat galian tambang (pit), sehingga aerasi tanah sangat buruk; (2) pH tanah terlalu tinggi, kondisi tanah yang alkalis ini kurang mendukung pertumbuhan vegetasi; (3) kesuburan tanah secara fisik, kimia dan biologis dinilai sangat rendah. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa penimbunan batuan penutup yang kemudian diratakan dengan agregat tanah yang masih keras, baru merupakan tahap awal reklamasi, yang seharusnya ditindaklanjuti oleh tahap berikutnya yaitu penaburan timbunan tersebut dengan sub soil dan top soil sebagai media tumbuh vegetasi. Adanya sub soil dan top soil yang mengandung bahan organik akan turut mendukung persyaratan minimal media pertumbuhan vegetasi.
Dari hasil pengamatan perkembangan vegetasi di lokasi pasca penambangan batubara terdapat kecenderungan bahwa semakin lama areal bekas penambangan batubara ditinggalkan, sifat-sifat morfologi dan fisik tanahnya secara berangsur mendekati keadaan alami. Sifat morfologi dan fisik tanah tersebut meliputi antara lain : pembentukan batas horison, warna horison, pembentukan struktur, distribusi liat (tekstur), konsistensi dan bulk density tanah. Pada umumnya, tanah-tanah di areal bekas penambangan batubara, mempunyai konsentrasi hara makro (N, P, K, Ca dan Mg) yang rendah.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan tanaman perlu adanya pemupukan, secara teknis pupuk lambat urai dapat diunggulkan, atas dasar berbagai pertimbangan, antara lain : (1) menghemat tenaga kerja, karena frekuensi pemupukan yang biasanya diberikan beberapa kali, dapat dilakukan dengan hanya satu kali saja; (2) aman, walaupun diberikan dalam dosis yang tinggi; (3) pupuk terurai secara perlahan-lahan, sehingga mengurangi resiko pencucian unsur hara pupuk; (4) ketersediaan unsur hara dalam pupuk relatif cukup lama, sehingga tanaman relatif lebih terjamin dari defisiensi unsur hara.

KESIMPULAN

     Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta upaya konservasi dan pelestarian sumber daya alam, kegiatan rehabilitasi lahan pasca penambangan batubara harus mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak yang terkait. Untuk mendukung hal tersebut, perlu memanfaatkan pengalaman lapangan dan hasil studi ilmiah. Disamping itu, dituntut kesungguhan sejak proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang. Sehingga tujuan rehabilitasi lahan untuk menciptakan ekosistem sesuai dengan peruntukan kawasan seperti semula atau mendekati kondisi ekosistem hutan sebelum dilakukan penambangan batubara tersebut dapat tercapai.

PUSTAKA

     Kustiawan W., 1990. Some Consequences of Plantation Establishment Proceeding of Regional Seminar or Conservation for Development of Tropical Forest in Kalimantan, Indonesia-German Forestry Project in Mulawarman University, Samarinda.
Kustiawan, W. dan M. Sutisna, 1994. Rehabilitasi Lahan Bekas Penambangan Batubara di Kalimantan Timur : Evaluasi Pertumbuhan Tanaman di Lahan Bekas Galian Batubara, Laporan Penelitian PSL. Puslit Unmul, Samarinda
Nuripto, 1995. Analisis Vegetasi Pada Lahan Bekas Tambang Batubara Sistem Terbuka di PT. Kitadin, Embalut, Kabupaten Kutai. Skripsi Fakultas   Kehutanan Unmul, Samarinda
Padlie, 1997. Pengkajian Sifat-sifat Tanah pada Areal Bekas Penambangan Batubara Terbuka 1, 4 dan 6 Tahun, di PT. Multi Harapan Utama, Bukit Harapan, Kabupaten Kutai. Skripsi Fakultas Kehutanan Unmul, Samarinda
R. U. Cooke and J. C. Doornkamp, 1990. Geomorphology in Environmental Management, Clarendon Press, Oxford
Sarwono Hardjowigeno, 1985. Kalsifikasi Tanah, Survei Tanah, dan Evaluasi Kemampuan Lahan. Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor
Stefanko, R, 1983. Coal Mining Technology Theory & Practice. Published by Society of Mining Engineers of The American Institute of Mining, Metallurgical, and Petroleum Engineers Inc New York, New York
Soerianegara, I. dan Indrawan, 1976. Ekologi Hutan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Perizinan Pertambangan






JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bahwa masalah perizinan di sektor pertambangan masih menjadi persoalan serius yang bisa menjadi bom waktu bagi upaya peningkatan investasi di tanah air.

"Banyak sekali izin-izin yang bermasalah, ribuan, bukan hanya ratusan. Kita terus benahi dan ini tidak bagus karena menghambat investasi, merusak segalanya," kata Yudhoyono, hari in. Presiden menuturkan, kasus perizinan pertambangan selama setahun terakhir terus mencuat di berbagai wilayah. Salah satu contohnya adalah kasus kerusuhan Bima di Nusa Tenggara Barat yang sempat menimbulkan gejolak berkepanjangan antara warga dengan perusahaan.

Terakhir, dia menambahkan, adalah kasus perizinan areal pertambangan di Kalimantan Timur yang telah menyeret Presiden ke pengadilan arbitrase internasional
Menurut Yudhoyono, ekses implementasi otonomi yang tidak tepat telah menyebabkan banyak perizinan pertambangan yang dikeluarkan Bupati/Walikota menimbulkan masalah. "Kadang-kadang, ganti bupati ganti izin, ini bom waktu semuanya," tegasnya.

Kondisi itu, dia melanjutkan, diyakini bisa mengganggu iklim investasi Indonesia yang kini tengah gencar dicanangkan pemerintah.Melihat kondisi tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk menertibkan izin-izin yang dikeluarkan Bupati/Walikota itu. Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat akan diberi kewenangan lebih besar melaksanakan penertiban tersebut.

"Kalau tidak tertib, ya kita tegakkan aturan. Baik administrasi, kalau itu urusan administrasi. Kalau masuk hukum, ya hukum," kata Yudhoyono. Dengan upaya penertiban tersebut, dia menuturkan, pemerintah berharap negara Indonesia bisa mengatasi manajemen negatif yang selama ini masih berkembang. "Ini untuk mengamankan negeri dari manajemen negatif tentunya, salah urus, yang terjadi di era reformasi ini," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 7 DPR, Dewi Aryani, menilai pemerintah menganggap masalah ini sebagai masalah biasa yang nantinya akan berlalu begitu saja, sementara kekayaan alam bangsa ini tergerus dan habis di ekploitasi asing yang tidak secara maksimal memberi manfaat untuk kepentingan nasional.

Dia mencontohkan, kasus mandegnya renegosiasi mencerminkan Freeport memang tidak ada niat baik. Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia mengajukan enam butir Renegosiasi yakni terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.

"Dari keenam butir renegosiasi tersebut, hingga saat ini hanya butir kenaikan royalti emas yang disetujui oleh PT Freeport. Royalti emas yang awalnya hanya sebesar satu persen, setuju dinaikkan menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton, yang sebenarnya sangat tidak signifikan bagi negara," ungkap Dewi.  

Dewi menambahkan, langkah renegosiasi yang dilakukan Pemerintah dengan Freeport ini seharusnya juga dijadikan momentum untuk mereposisi sektor energi di Indonesia. Namun, pemerintah terkesan setengah-setengah menanam keseriusan untuk membawa sektor energi sebagai sektor yang seharusnya diprioritaskan. Padahal, jika Pemerintah memahami dengan benar bahwa energi memiliki interkonektivitas yang kompleks dengan berbagai sektor kehidupan yang lain, maka seharusnya niatan untuk mereposisi sektor energi sebagai leading sector tidak lagi setengah-setengah.

Menurutnya, hal ini karena kegagalan akan menimbulkan eksternalitas negatif kepada sektor lainnya dan akan mengganggu berjalannya proses pembangunan. Dia melanjutkan, keterkaitan energi dengan berbagai sektor lain seperti ekonomi, politik, lingkungan, dan sosial menempatkan energi sebagai sebuah hal yang keberadaannya perlu diposisikan dalam ruang lingkup kebijakan prioritas.

"Pada kenyataannya, sikap Pemerintah yang selama ini mengesampingkan kebijakan energi dibandingkan dengan kebijakan lainnya menuai hasil berupa kelangkaan energi yang disebabkan oleh salah tata kelola energi," katanya.

Selain itu, dia juga menilai pemerintah tidak mampu menjalankan amanah dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya pasal 33 Ayat (2) yang mengamanahkan peran Pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan SDA yang ada di seluruh Indonesia. "Salah satunya adalah tambang emas yang saat ini dikelola Freeport," tukasnya.