Pengelolaan polusi dan
limbah lingkungan di Timor Lorosa’e
Carlos Conceicao: Petugas Lingkungan, Unit
Perlindungan Lingkungan Hidup (ETTA)
Pengelolaan polusi dan limbah menjadi masalah-masalah kunci bagi
pembangunan Timor Lorosa’e yang berkelanjutan. Presentasi ini menjelaskan:
kerangka kerja pengaturan dan institusional untuk pengelolaan polusi lingkungan
yang utama (masa lalu, sekarang dan yang akan datang) masalah-masalah
lingkungan dihubungkan dengan pengelolaan limbah; dan langkah-langkah yang ditempuh
sekarang ini oleh EPU. Sumber-sumber polusi sekarang ini termasuk
kepariwisataan, pemprosesan-agro, penanganan bahan bakar, pemakaian pertanian,
tempat-tempat pembuangan limbah dan kotoran-kotoran rumah tangga. Undang-undang
pengelolaan lingkungan Indonesia (1997) adalah bagian dari peratuan utama yang
mengatur polusi lingkungan di Timor Lorosa’e. Peraturan-peraturan sekunder
meliputi pemberhentian limbah-limbah zat-zat cair atau kotoran, polusi laut,
polusi udara dan pengelolaan limbah-limbah yang berbahaya. Tidak ada
peraturan-peraturan yang sekarang diterapkan sehubungan dengan pengelolaan
limbah yang keras. Pihak EPU menjalankan investigasi masalah-masalah polusi
dalam menanggapi keluhan-keluhan masyarakat dan menerapkan prinsip-prinsip
pencegahan polusi dalam tinjauan lingkungan dari penanaman modal yang baru.
Pihak EPU sedang dalam proses penerbitan prosedur-prosedur pengontrolan polusi
termasuk sistem ijin lingkungan untuk fasilitas industri. Pengontrolan kualitas
air tanah direncanakan untuk kabupaten-kapubaten terpilih dan juga penyeledikan
tempat yang kotor menjadi sasaran pada ketersediaan dana-dana yang ada.
I. PENDAHULUAN
Pencemaran
dan sampah merupakan penyebab dari kegiatan manusia yang kurang atau tidak
mengerti tentang dampak terhadap lingkungan. Hal ini merupakan isu lingkungan
hidup yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah atau pihak yang
berwenang dalam menangani masalah pencemaran terhadap lingkungan. Untuk mengatasi masalah dampak lingkungan
ini, bukan saja tanggung jawab EPU sebagai pengambil kebijakan melainkan
tanggung jawab bersama pihak-pihak terkait seperti Air Bersih, Kesehatan
Lingkungan, Infrastruktur, LSM dan masyarakat Timor Lorosa’e pada umumnya.
A. Latar Belakang
Pencemaran
dan sampah merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap struktur kimia, air
tanah dan udara serta dapat merubah nilai keindahan suatu lingkungan. Pencemaran dan sampah dapat berpengaruh juga
terhadap kesehatan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Pengertian
Pencemaran adalah masuknya zat-zat atau
bahan beracun dari kegiatan industri, sampah-sampah yang terbuang dari populasi
daerah pemukiman sehingga dapat mengakibatkan perubahan struktur kimia pada
lingkungan (air, tanah dan udara).
C. Maksud dan Tujuan
v
Untuk menghindari pencemaran terhadap
lingkungan.
v
Meningkatkan kesadaran masyarakat
v
Menjaga kemungkinan sampah yang telah
dibuang tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan
v
Tercapainya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
v
Melindungi negara dari kegiatan luar
wilayah negara, yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
II. PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber
pencemaran
Saat sekarang
Limbah
v
Sisa bahan makanan dari rumah tangga
v
Kertas, plastik, kardus, botol-botol
bekas yang dibuang secara sembarangan di jalan dan pusat-pusat keramaian (kota
maupun pedesaan).
v
Air limbah rumah tangga.
Konstruksi
v Potongan
besi, kaleng-kaleng bekas dan asbestos.
Pertanian
v Pupuk
anorganik yang dipakai oleh petani secara berlebihan.
v Pestisida.
Kendaraan Bermotor
v Asap dari
kendaraan bermotor dan jenis mesin lainnya.
v Oli bekas
Pariwisata
v Limbah padat dan cair.
v Masalah dengan penduduk lokal.
Masa Depan
v
Industri dan pabrik-pabrik.
v
Infrastruktur.
v
Pertambangan (batu bara, marmer,
emas,…dll).
v
Perminyakan dan gas.
v
Pariwisata.
B. Peranan EPU
Peranan
EPU dalam pengendalian terhadap lingkungan meliputi:
v
Menyelenggarakan tugas umum pemerintah
dan pembangunan di bidang pengendalikan dampak pencemaran lingkungan.
v
Pengkajian dan penyusunan kebijakan
teknis Nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan.
v
Penetapan kebijakan teknis di bidang
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan.
v
Pengembangan sistim informasi dan
layanan masyarakat dalam rangka pengendalian dampak pencemaran lingkungan.
v
Pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan
dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
C. Regulasi
Untuk menegakan hukum tentang lingkungan
hidup di Timor Lorosa’e, maka Pemerintah (EPU) berupaya untuk menerapkan beberapa
peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, namun sebelumnya kami mohon
maaf karena di antara peraturan yang akan disajikan ini, sebagian besar masih
mengadopsi peraturan pemerintah Indonesia, sedangkan satu diantaranya adalah
produk pemerintahan transisi (UNTAET).
Peraturan yang dimaksud adalah:
1.
Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1990
tentang pencemaran air.
2.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 1997
pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menangulangi
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan usaha
atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
3.
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999
tentang Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
4.
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999
tentang pengendalian pencemaran udara.
5.
Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999
tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun.
6.
Peraturan UNTAET No 19 Tahun 2000
tentang kawasan yang dilindungi.
Peraturan-peraturan ini dalam
pelaksanaannya sangat sulit, mengingat ini adalah peraturan Indonesia,
sedangkan sebagai negara baru kita tentunya perlu peraturan sendiri yang sesuai
dan cocok untuk keadaan kita sendiri.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Penangan terhadap sumber-sumber pencemaran
dan sampah di Timor Lorosa’e, harus dilaksanakan dengan serius dan baik. Sosialisasi peraturan-peraturan lingkungan
hidup kepada masyarakat harus dilaksanakan.
Pencemaran dan sampah mempunyai pengaruh negatif terhadap kesehatan
masyarakat.
B. Saran
v
Perlu menerbitkan peraturan tentang
pencemaran dan sampah di Timor Lorosa’e
v
Perlu adanya sosialisasi dan
penyuluhan secara rutin kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang
mengatur masalah pencemaran dan sampah.
v
Koordinasi antara Departemen dan NGO
dalam rangka penanganan masalah pencemaran dan sampah misalnya, bagian Air
Bersih, Civpol, bagian Penanaman Modal dan Urusan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar