1.
1. Latar
Belakang
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat,
kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta
teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi
Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara
formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara
Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara
lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia,
mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk
suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup
bersama, yaitu Negara yang berdasarkan Pancasila.
Dalam proses reformasi hokum dewasa ini berbagai
kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan
amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti
sama sekali, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan tanpa harus
langsung mengubah UUD-nya itu sendiri. Ide amandemen tersebut didasarkan pada
suatu kenyataan sejarah selama selama masa orde lama dan orde baru, sehingga
mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada Presiden. Sutau hal
yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen adalah tidak adanya system kekuasaan
terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses
reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan. Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan bangsa Indonesia sejak tahun 1999. Demikianlah
bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan
yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat.
Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami
perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta
perubahan Undang-Undang termasuk amandemen UUD 1945, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.
1.
2. Maksud Dan
Tujuan
Maksud dan tujuan mempelajari aktualisasi pancasila
adalah menerapkan pengalaman tersebut dikehidupan sehari – hari. Dan kita akan
terus menjadikan pancasila sebagai pedoman untuk bangsa Indonesia. Dan tetap
bertahan pancasila akan selalu dipakai dalam setiap pengambilan keputusan.
Aktualisasi pancasila dan undang – undang tersebut berarti memakai pancasila
dan pengalaman undang – undang untuk diterapkan dalam setiap pengambilan
keputusan.perkembangan era globalisasi bukan merupakan penghalang untuk tetap memakai
pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideology terbuka yang
bisa menerima perkembangna zaman.
1.
3. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
untuk penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang
politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hokum. Selain itu yang
berhubungan dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga Negara
Indonesia.baik yang berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang apapun
.
1.
4. Bidang
Politik
Dalam sistem politik Negara harus mendasarkan pada
kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu –
makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus
mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal
mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara bukan berdasarkan
kekuasaan perseorangan atau kelompok. Selain sistem politik Negara, Pancasila
memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara supaya tidak berdasarkan
kekuasaan . Oleh karena itu para elit politik dan penyelenggara Negara memegang
budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
Etika politik berkaitan erat dengan pembahasan moral.
Dan etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia,
bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk
yang beradab dan berbudaya. Politik selalu manyangkut tujuan dari seluruh
masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain itu menyangkut kegiatan
berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun
perseorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan
dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian,
serta alokasi. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka
terdapat suatu kemungkinan akan terjadi keyimpangan dalam aktualisasi
berpolitik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan :
1.
Asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum
yang berlaku,
2.
Disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan
3.
Dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Pnacasila dan UUD 1945 memiliki tiga dasar tersebut.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa
unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1.
Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis dan terbuka.
2.
Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan
kepentingan rakyat.
3.
Pendidikan politik kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis.
4.
Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Dalam sila-sila tersusun atas urut-urutan sistematis,
bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan, adapun
pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas
berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan, yaitu ikatan
moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan aktualisasipolitik Negara
demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat disimpilkan bahwa
pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus
mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan
memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu apa-apa untuk
diadu domba harus segera dihilangkan.
Dalam realisasinya baik pada masa orde lama maupun
orde baru, Negara mengarah pada praktek otoritas yang kekuasaan terbesar adalah
Presiden. Oleh karena itu kekuasaan dalam berpolitik harus dipahami berdasarkan
UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang
demokratis karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan
berlindung, melegitimasi tindakannya dan kebijaksanaannya dibalik ideologi
Pancasila, serta menyesuaikan makna pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan
kepentingan penguasa pada saat itu. Kehidupan politik agar benar-benar
demokratis harus dilakukan dengan jalan revitalisasi ideology Pancasila, yaitu
dengan mengembalikan Pncasila pada keddudukan serta fungsi yang sebenarnya
sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD
1945 dan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dalam satu kesatuan waktu
yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa system
pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat, dimana cita – cita bangsa
Indonesia akan terwujud apabila rakyatnya ikut bekerjasama dalam bidang
politik. organisasi politik merupakan tempat dimana para pemimpin bangsa dengan
berbagai bidang yang mereka miliki akan menentukan perkembangan bangsa ini. peran
dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu
bangsa.maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi
terhadap sebuah bangsa.
Segala unsur politik, baik dibidang wakil rakyat,
mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman
pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan pedoman
dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan
demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama
bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.
Akan lebih jelas lagi apabila aktualisasi pancasila
dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua aspek bidang terutama
dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara Indonesia. Urusan
Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah
sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam
mengurusi kepentingan umum.
Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik
sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada
tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
1.
5. Bidang
Ekonomi
Dalam dunia ekonomi boleh jarang ditemukan pakar pakar
ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi berdasarkan moralitas
kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh kiranya hal itu menjadi sangat penting.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaandan kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia
mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Hal ini didasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar
manusia menjadi lebih sejahtera sehingga kita harus menghindarkan diri dari
pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan
lainnya yang menimbukan penderitaan dan penindasan manusia satu dengan yang
lainnya.
Sisitem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat
birokrasi otoriter yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi
dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan
penguasa yang bekerjasama dengan kelompok militer dan dan kaum teknokrat. Pada
era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Dalam
kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa
ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada pada usaha
rakyat.
Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia
dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan
derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang
mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara
sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa.
Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi
rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari
ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi
birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi
kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan
nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya
terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan
tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan
mengurangi kesenjangan ekonomi.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas
kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam
kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita
menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi
pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya
persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita
bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas kekeluargan dan
gotong royong.sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan
dan tidak saling menjatuhkan.
Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dapat diwujudkan
dengan :
- Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
- Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa
- Memiliki rasa profesionalisme yang tinggi dan pertanggung jawaban terhadap pekerjaannya.
1.
6. Bidang
Sosial Budaya
Sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial
budaya dalam masyarakat sehingga tidak nengherankan jikalau di berbagai wilayah
Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang memprihatinkan antara
lain amuk massa yang cenderung anarkis dan bentrok antara kelompok masyarakat
satu dengan lainnya yang bermuara pada masalah politik. Oleh karena itu kita
harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai
yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sumber normatif
bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Itu suatu tugas berat
untuk mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi referensi
identifikasi diri, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Usaha yang
dilakukan melalui cara-cara berikut :
1.
Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
2.
Masyarakat diperlakukan secara manusiawi.
3.
Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena
makin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
4.
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi
dalam kehidupan politik.
5.
Masayarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai
manusia.
Kesadaran Pancasila dan UUD 1945 memberikan dorongan
untuk :
1.
Unversalisasi, yaitu melepaskan symbol-simbol
keterkaitan struktur
2.
Transendetalisasi, yaitu meningkatkan derajat
kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Dapat dilihat juga dengan keanekaragaman budaya ynag
ada di Indonesia kita harus dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut
dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa.oleh
sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan
tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan
dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional
baik secara vertical maupun horizontal.
Salah satu terjadinya kesenjangan antara sosial budaya
adalah :
1.
Kebutuhan akan cepatnya pelayanan yang maksimal belum
terealisasi dengan baik
2.
Adanya keinginan dari pelayan masyarakat untuk
bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
3.
Adanya Instruksi-instruksi dari pimpinan yang tidak
berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4.
Adanya fakta bahwa masyarakat tidak diberdayakan
secara maksimal
5.
Buntunya komunikasi anatara masyarakat dan pemerintah.
6.
kurang adanya kesepakatan bersama dalam pengambilan
tindakan
7.
Partisipasi aktif
Masih banyaknya rakyat Indonesia yang primitive dan
kurangnya rasa toleransi terhadap satu unsur budaya denagn budaya lain adalah
salah satu pemicu terjadinya kekacauan antara satu suku dengan suku lain.disini
sangatlah di perlukan pengaktualisasi pancasila dan UUD 45 sebagai dasar
pedoman pemersatu bangsa.kita janganlah hanya melihat dari sebelah sisi saja
terhadap suku budaya lain. Karena disanalah akan terwujud persatuan dari
banyaknya perbedaan dibangsa ini.
Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus
dilestarikan dan jangan malah dijadikan salah satu perbedaan. Karena kekukuhan
bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Semua perbedaan dijadikan kekayaan
dari bangsa Indonesia.dan pengalaman pancasila dapat diwujudkan dibidang ini.
1.
7. Bidang Hukum
Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara
Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum
Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan
faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia,
dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertinggi.
Pelaksanaan hukum yang baik juga harus ditunjang oleh
aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan
tanggung jawab moral sebagai penegak hukum. Intregritas dan moralitas para
penegak hukum dengan sendirinya harus memiliki nilai-nilai serta norma yang
bersumber pada landasan filosofi Negara. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis Negara, misalnya
pembungkaman demokrasi, penculikan pembatasan berpendapat, berunkuk rasa dan
lain sebagainya dengan sendirinya hal ini harus disertai dengan tanggung jawab
atas kepentingan bersama. Dalam pelaksanaan hukum harus mengembalikan Negara
pada supermasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan berada pada tangan rakyat
bukannya berada pada kekuasaan perseorangan atau kelompok dan harus mampu
mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan baik distributif, komulatif, serta
legal. Sebagai ujung tombaknya harus benar-benar bersih dari KKN.
Pembahasan dibidang hukum akan banyak. Sekarang salah
satu pembahasan tentang kasus korupsi. Korupsi adalah satu diantara banyak
kasus yang terjadi dibidang hukum. Seharusnya kalau dilihat secara nyata
korupsi tidak harus terjadi apabila seseorang itu merasa bersyukur terhadap apa
yang telah didapatinya. Satu contoh lagi sekarang maraknya terjadi kasus mafia
makelar pajak. Padahal itu uang rakyat untuk rakyat dengan pengembangan bangsa
Indonesia. Tetapi usut punya usut kasus ini masi belum menemui titik terang.
Kemana hukum di Indonesia pergi. Kurang tanggap cepatnya terhadap kasus seperti
ini akan menjadikan kasus ini semakin melarut – larut. Lamanya penyelesaian
akan menjadikan mundurnya bangsa ini dari bangsa lain.
Maka dari itu pemakaian pedoman pengalaman Pancasila
dan UUD 1945 sangatlah dibutuhkan dalam segelumit kasus – kasus tadi, karena
sangat dapat merugikan bangsa ini. Hayati dengan UUD 45 yang sejatinya
merupakan hasil pemikiran rakyat Indonesia dan merupakan cita – cita bangsa.
Pegembangan hukum haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup
bermasyarakat. Agar benar- benar Negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan
kekuasaan. Untuk itu pertahanan dan keamanan harus dikembangkan sesuai dengan
nilai – nilai pancasila yang terjabar sebagai berikut :
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut struktur kehidupan masyarakat.
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi – pribadi warga Negara dan struktur kehiduapan bermasyarakat
makasih atas artikelnya yaaa!! numpang ambil ilmunnya gaan...:D
BalasHapus