KOMPAS.com/Hendra CiptoAktivitas Tambang Liar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang bakal ditutup.
GOWA, KOMPAS.com - Tambang liar di empat kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
terus beraktivitas dan dianggap tidak mempedulikan lingkungan. Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) akan menghentikan aktivitas tambang ilegal
tersebut.
Keempat kecamatan itu masing-masing Bontonompo, Bajeng, Pallangga dan Bontomarannu. Aktivitas tambang liar sangat meresahkan warga. Bahkan kondisi lingkungan di area penambangan itu pun sangat memprihatinkan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat dari keempat kecamatan itu, baik melalui SMS maupun laporan langsung dari masyarakat termasuk hasil pemantauan kita di lapangan, aktivitas tambang liar ini memang sudah sangat meresahkan warga," kata Kepala Distamben Gowa, Syafruddin Ardan di Sungguminasa, Rabu (3/10/2012).
Menurut Syafruddin, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada para oknum penambang yang melakukan aktivitas penambangan.Bahkan peringatan langsung maupun tertulis sudah banyak kali dilakukan. Namun semuanya tidak pernah digubris oleh para oknum penambang liar.
Keempat kecamatan itu masing-masing Bontonompo, Bajeng, Pallangga dan Bontomarannu. Aktivitas tambang liar sangat meresahkan warga. Bahkan kondisi lingkungan di area penambangan itu pun sangat memprihatinkan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat dari keempat kecamatan itu, baik melalui SMS maupun laporan langsung dari masyarakat termasuk hasil pemantauan kita di lapangan, aktivitas tambang liar ini memang sudah sangat meresahkan warga," kata Kepala Distamben Gowa, Syafruddin Ardan di Sungguminasa, Rabu (3/10/2012).
Menurut Syafruddin, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada para oknum penambang yang melakukan aktivitas penambangan.Bahkan peringatan langsung maupun tertulis sudah banyak kali dilakukan. Namun semuanya tidak pernah digubris oleh para oknum penambang liar.
Kendala di lapangan,
saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita
kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya.
Ia berharap kerjasama dengan tim terpadu
penertiban tambang kabupaten maupun pihak muspida kecamatan mampu secepat
mungkin mengambil langkah-langkah tegas guna menghentikan aktivitas tambang
liar yang kian liar itu.
"Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya. Perbuatan atau ulah para oknum penambang liar ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Oleh sebab itu, para oknum penambang ilegal tersebut sudah bisa dikenai sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya.
"Sudah merusak lingkungan, aktivitas para oknum penambang liar ini pun merugikan Pemkab karena mereka tidak membayar sepeserpun retribusi sebagai sumber PAD. Ini kan sudah sangat keterlaluan namanya," ujar Syafruddin.
"Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya. Perbuatan atau ulah para oknum penambang liar ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Oleh sebab itu, para oknum penambang ilegal tersebut sudah bisa dikenai sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya.
"Sudah merusak lingkungan, aktivitas para oknum penambang liar ini pun merugikan Pemkab karena mereka tidak membayar sepeserpun retribusi sebagai sumber PAD. Ini kan sudah sangat keterlaluan namanya," ujar Syafruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar